Pemkab HSS

Sekda HSS Jawab Pandangan Fraksi DPRD Tentang Pengganti Perda IMB

Sekda HSS Muhammad menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Ranperda penyelenggaraan bangunan gedung pengganti Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Featured-Image
Sekda HSS Muhammad Noor mewakili Pj Bupati Hermansyah menghadiri rapat paripurna DPRD. Foto-Kominfo HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Ranperda penyelenggaraan bangunan gedung pengganti Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jawaban eksekutif atas pandangan legislatif ini digelar dalam rapat paripurna di Aula Gedung DPRD HSS Jalan Pangeran Antasari, Kandangan, Rabu (15/05).

Sekda HSS Muhammad Noor mewakili Penjabat (Pj) Bupati HSS Hermansyah mengatakan bahwa Ranperda penyelenggaraan bangunan gedung dibentuk untuk mengantikan Perda tentang IMB.

"Secara umum mengatur bangunan-bangunan baru yang akan dibangun, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Termasuk dalam pengawasannya," ucap Sekda HSS.

Ranperda penyelenggaraan bangunan gedung diharapkan bisa segera disahkan, karena sudah ditunggu lama dan berdampak pada retribusi pajak daerah terkait dengan IMB.

"Semoga melalui Perda ini bisa diatur lebih baik lagi kedepannya, sesuai dengan kawasan-kawasan yang sesuai dengan tata ruang," imbuh Sekda Muhammad Noor.

Rapat paripurna tersebut juga membahas tanggapan fraksi DPRD atas pendapat kepala daerah tentang Ranperda disabilitas dan ekonomi kreatif dalam agenda kedua.

Ketua Bapemperda DPRD HSS Rahmat Iriadi menjelaskan bahwa Ranperda tersebut diperlukan dalam rangka memanfaatkan seluruh potensi yang ada di bidang ekonomi.

"Tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus memberikan perlindungan dan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif," jelasnya.

Rahmat Iriadi menambahkan, Ranperda hak disabilitas dimaksudkan untuk regulasi terhadap pemenuhan hak-hak difabel sebagaimana diatur dalam undang-undang merupakan bagian dari hak asasi manusia. 

"Penyandang disabilitas kini bukan lagi sebagai objek namun adalah subjek, yang memiliki hak yang sama dengan warga lainnya," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner