bakabar.com, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) membekuk dua pelaku penyalahgunaan sabu sekaligus. Masing-masing adalah SR dan SF (40).
Pelaku pertama yang ditangkap adalah SF, warga Desa Murung A, Batu Benawa, Kabupaten HST.
SF diamankan lantaran kedapatan membawa sabu seberat 0,38 gram. "Barang bukti sabu ada di dalam kotak rokok," jelas Kasubsi Humas Polres HST, Aipda Husaini, Senin (12/12).
Tertangkap basah, SF mengakui jika barang tersebut adalah miliknya. Ia langsung digelandang menuju Mapolres HST. "Terancam Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009," jelasnya.
Dari nyanyian SF, Polres HST lalu menangkap seorang pengedar sabu berinisial SR. "Dia yang menjual sabu ke SF," jelasnya.
Dari tangan SR, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,05 gram. Serta uang tunai senilai Rp700 ribu.
SR sendiri disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.