bakabar.com, MARABAHAN – Seorang emak-emak berinisial MS (44) harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola).
Wanita kelahiran Kuala Kapuas tersebut diamankan di pinggir Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Alalak, Kamis (13/4) malam.
“Penangkapan pelaku berawal dari proses penyelidikan,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Jumat (14/4).
Selanjutnya dari tangan MS, polisi mendapatkan sepaket sabu dengan berat kotor 0,31 gram.
Selain narkotika golongan I, juga disita barang bukti lain berupa sebuah ponsel dan 2 lembar bungkus plastik.
Selanjutnya wanita yang menetap di Desa Marabahan Baru, Kecamatan Anjir Muara, tersebut dibawa ke Mako Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali mengedarkan sabu tersebut,” tambah Kasat Resnarkoba AKP Abdullah.
Dalam sepekan terakhir, MS merupakan pengedar kedua yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Batola di sekitar Jalan Gubernur Syarkawi.
Sebelumnya diamankan seorang pemuda berinisial AAZ, Selasa (11/4), sekitar pukul 10.00 Wita. Dari tangan warga Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, ini disita sabu dengan berat kotor 0,28 gram.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah dompet kulit, sebuah ponsel, dan sepeda motor Yamaha Mio soul GT bernomor polisi DA 6914 AAG.
Meski ditangkap di kawasan yang sama, polisi memastikan kasus MS dan AAZ tidak saling berhubungan.
“Namun kedua pelaku sama-sama dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Abdullah.