Borneo Hits

Gercep Sat Reskrim Polres Batola, Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Cerbon

Tidak sampai 24 jam setelah kejadian, 3 pelaku pengeroyokan di Jalan Atak Imberansyah, Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Bar

Featured-Image
Ketiga pelaku pengeroyokan berinisial SH, HS dan MF setelah ditangkap Sat Reskrim Polres Batola. Foto: Sat Reskrim Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Tidak sampai 24 jam setelah kejadian, 3 pelaku pengeroyokan di Jalan Atak Imberamsyah, Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola).

Pengeroyokan terjadi sekitar pukul 01.00 Wita, Sabtu (2/8), dengan korban berinisial HR. Akibatnya pria berusia 34 tahun ini mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian belakang, perut dan tangan kanan.

Atas bantuan warga sekitar, korban yang berasal dari Kecamatan Barambai, dilarikan ke RSUD Abdul Aziz Marabahan untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan istri korban ke Polres Batola.

"Setelah melakukan penyelidikan, diperoleh identitas para pelaku. Mereka masing-masing berinisial SH (35), HS (24) dan MF (22)," jelas Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum.

"Selanjutnya dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Adhi Nurhudaya Saputra, para pelaku ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan AIS Nasution, Gang Teratai, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan," imbuhnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 3 bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung, dan sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 4088 BG.

"Pengeroyokan terjadi karena mereka tersinggung dengan ucapan teman korban yang ingin menampar salah seorang dari terduga pelaku," tambah Adhi.

"Kemudian para terduga pelaku pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam. Tak lama berselang, mereka kembali ke lokasi kejadian dan pelaku inisial SH langsung membacok korban. Setelah korban terluka, mereka lantas meninggalkan tempat kejadian," tutupnya.

Akibat perbuatan tersebut, ketika pelaku disangkaan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud Pasal 170 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner