bakabar.com, JAKARTA - Pada tahun 1962, Presiden Amerika John F Kennedy berpidato di depan kongres Amerika Serikat. Dan di kesempatan itu pula tak luput pembahasan mengenai hak-hak konsumen.
Rumusan pidatonya tersebut menyoal hak dasar konsumen, hak atas keselamatan, hak untuk mendapat informasi, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar.
Pidato itulah yang disebut-sebut sebagai salah satu pelopor rumusan hak konsumen.
Oleh karenanya pada tahun 1983, tanggal 15 Maret, pun diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia oleh organisasi Consumers International yang memperjuangkan hak-hak konsumen secara internasional.
Sejak saat itu, Hari Hak Konsumen Sedunia semakin dikenal dan rutin dirayakan setiap tahunnya dengan tema yang berbeda-beda.
Telaah Hak Konsumen dari Kasus Stella Monica
Membicarakan hak konsumen, nyatanya tidak semudah itu diterapkan di Indonesia. Beberapa kasus ketika konsumen menagih hak mereka, justru terjerat UU Informasi Transaksi Elektronik akibat pencemaran nama baik.
Salah satu kisah paling terkenal yakni kasus Stella Monica, konsumen klinik kecantikan yang merasa dirugikan akibat kondisi kulit yang semakin memburuk. Komplain tidak ditanggapi, Stella lantas mengunggah curhatannya ke sosial media.
Karena curhatan inilah, Stella dituntut menggunakan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik. Padahal apa yang dilakukan Stella merupakan hal yang sah dan wajar sebagai konsumen.
Bahkan hak konsumen tertera pada UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
Di tahun 2023 ini, Hari Hak Konsumen Sedunia mengusung tema "Empowering Consumers Through Clean Energy Transitions" yang memiliki arti memberdayakan konsumen melalui transisi energi bersih.
Energi bersih menjadi semangat yang banyak dipromosikan dewasa ini. Hal ini tak lain adalah respon perubahan iklim yang semakin nyata. Energi bersih kini sudah menjadi komoditi wajib.