bakabar.com, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam upaya pencegahan sengketa dan konflik pertanahan.
“Kami sangat menyambut baik hal ini karena kejaksaan memiliki bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) yang memiliki fungsi preventif terjadinya permasalahan hukum,” kata Kepala Kejati Kalteng, Iman Wijaya, Kamis (14/10), dikutip dari Antara.
Bidang Datun, kata dia, salah satu dari tiga bidang yang dimiliki kejaksaan dalam penanganan permasalahan hukum. Dua lagi adalah bidang pidana umum, pidana khusus yang bersifat represif penegakan hukum.
Koordinator bidang Datun Erianto N menekankan pentingnya peranan bidang Datun yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran pemerintah termasuk BPN.
Menurut Erianto hal itu disebabkan selain banyak yang belum memahami fungsi Datun kejaksaan juga adanya pemahaman masyarakat umum bahwa kejaksaan identik dengan penindakan perkara baik pidana biasa maupun tindak pidana korupsi.
“Fungsi Datun kejaksaan terdiri dari beberapa bentuk kegiatan. Pertama, memberikan bantuan hukum mewakili kepentingan pemerintah atau negara berdasarkan kuasa khusus kepada jaksa pengacara negara,” tuturnya.
Hal itu dalam rangka penegakan hukum perdata, tata usaha negara atau arbitrase baik secara litigasi atau gugatan ke pengadilan maupun nonlitigasi guna memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat termasuk mewakili pemerintah sebagai tergugat atau turut tergugat.
Kedua, memberikan pertimbangan hukum yang terdiri dari pemberian pendapat hukum (legal opinion) berupa pendapat tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dengan fokus kepada permasalahan yang mungkin akan terjadi.
Kemudian pendampingan hukum (legal asistance) dalam bentuk pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian pendapat hukum tersebut berupa berita acara pendampingan hukum yang dilaksanakan selama kegiatan berlangsung.
Selanjutnya audit hukum atau legal audit berupa kegiatan pemeriksaan secara menyeluruh dan saksama dari segi hukum terhadap suatu perbuatan yang telah dilaksanakan yang berkaitan dengan hukum perdata untuk menggambarkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum atas suatu kegiatan atau badan hukum secara yuridis normatif.
“Bentuk bantuan hukum yang diberikan bukanlah sebagai ‘stempel pembenar’ atas kegiatan yang dilaksanakan sehingga para pihak merasa aman dari penindakan oleh penegak hukum bila melakukan kekeliruan,” Erianto menegaskan.
Namun, lanjutnya, pihaknya hanya sebatas memberikan rambu-rambu secara yuridis untuk menjadi pedoman kegiatan.
“Diibaratkan orangtua memberikan nasihat kepada anaknya yang hendak merantau. Semua tindakan sang anak merupakan tanggung jawab anak bersangkutan,” ujarnya.
Erianto menjelaskan peran lain yang dapat dilaksanakan oleh Datun Kejaksaan adalah pemberian jasa hukum dalam bentuk sebagai negosiator, fasilitator maupun konsiliator dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.
Lalu kegiatan pemberian pelayanan hukum berupa pendapat, konsultasi dan informasi kepada masyarakat luas baik secara tertulis maupun lisan yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, terkait masalah datun, maupun kegiatan bantuan hukum/pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara disamping mewakili pemerintah apabila terjadi konstitusional review ke Mahkamah Konstitusi maupun judicial review ke Mahkamah Agung.
“Kami mengajak BPN se-Kalimantan Tengah untuk bergandengan tangan dengan jajaran Datun untuk bersama-sama meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan di Bumi Tambun Bungai ini,” demikian Erianto.