Pemko Banjarbaru

Sederet PR Banjarbaru: ASN Belum Lapor Kekayaan hingga Penghapusan Honorer

apahabar.com, BANJARBARU – Sejumlah ASN di Banjarbaru kedapatan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)…

Featured-Image
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin saat memimpin Rakor Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru. Foto-Foto: Istimewa 

bakabar.com, BANJARBARU – Sejumlah ASN di Banjarbaru kedapatan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.

Hal itu diungkap Wali Kota Aditya Mufti Ariffin saat Rapat Koordinasi Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Banjarbaru di Aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru, Senin (07/03).

Disebutnya, ada 12 orang yang belum memenuhi kewajiban melapor LHKPN tersebut.

“Saya mengingatkan kembali bagi yang belum menyampaikan laporannya agar segera diselesaikan,” kata Ovie, sapaan akrabnya.

Selain itu, Ovie meminta seluruh SKPD agar dapat menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan. Semisal, membuat program kerja. Serta mempersiapkan Kota Banjarbaru menjadi ibu kota provinsi.

“Tentunya kita bersyukur dengan ditetapkannya Banjarbaru sebagai ibu kota. Untuk itu segala program yang kita ajukan ke pusat ini menjadi prioritas," katanya.

Seperti diketahui, sejak 15 Februari kemarin Banjarbaru ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan. Langkah awal yang harus Pemkot siapkan ialah mendesain bagaimana Kota Banjarbaru layak menjadi kota masa depan.

img

"Jangan sampai Banjarbaru ini kumuh dan sulit diatur,” ucapnya.

Maka dari itu, ia meminta SKPD untuk banyak membuat perencanaan program serta proposal yang nantinya diajukan ke pusat. Tak hanya itu, dalam pertemuan rutin tadi, Ovie juga membahas terkait Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Yang akan diisi melalui seleksi terbuka, evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Reformasi Birokrasi (RB) serta kota layak pemuda. Juga membahas terkait penghapusan honorer pada 2023 mendatang.

“Para tenaga honorer akan dihapuskan,” tegasnya.

Saat ini, pegawai berstatus honorer harus tidak ada lagi di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Praktis, hanya akan ada dua jenis status pegawai pemerintah. Yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan penghapusan tenaga honorer tertuang dalam pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Ini perlu kita kaji bersama-sama bagaimana kita tetap mengayomi non-ASN. Ini perlu kita pelajari bersama-sama," terang Ovie.

Lantas, bagaimana nasib para non-ASN? Rencananya, kata Ovie, mereka ini akan dimasukkan ke salah satu perusahaan atau koperasi menjadi outsourcing. Itu pun hanya 30 hingga 40 persen yang diajukan.

Komentar
Banner
Banner