bakabar.com, BANJARMASIN – Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu menyetop dugaan kasus politik uang Sahbirin Noor, calon gubernur Kalimantan Selatan. Laporan dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
“Hasil kajian Sentra Gakkumdu Kalsel selama lima hari ini setelah mendengar keterangan para saksi, barang bukti, dan keterangan ahli pidana, maka dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan pelapor atas nama Jurkani tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, Rabu (7/10) siang, dalam jumpa pers bersama awak media.
Terdapat sejumlah fakta hukum yang mendasari tidak terpenuhinya unsur pidana tersebut.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: