bakabar.com, BARABAI – Sedang menikmati paketan sabu, SR (40) disergap John Lee CS, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah.
Laki-laki yang berdomisili di Desa Mandingin RT 1, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST ini disergap di sebuah pondok miliknya.
Dari hasil penggeledahan, John Lee CS yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Lamris Manurung berhasil mengamankan alat isap yang masih berisi sabu.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan penangakapan tersebut dilakukan pada Kamis (3/9).
Dijelaskan Husaini, penangkapan SR berawal dari informasi masyarakat. Di Jalan Sungai Tabuk Desa Mandingin sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengantongi nama SR serta lokasinya.
“John Lee CS dipimpin Kasatnya pun bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di pondoknya di Mandingin,” kata Husaini pada bakabar.com, Sabtu (5/9).
Dari hasil yang ditemukan di TKP, kata Husaini, diduga SR habis memakai barang haram tersebut. Sebab John Lee CS menemukan sebuah plastik klip bening yang di dalamnya masih ada sisa sabu.
“Anggota juga menemukan sebuah pipet kaca yang di dalamnya juga masih ada sisa sabu lengkap dengan alat isapnya,” terang Husaini.
Selain itu, Polisi juga menyita barang lainnya seperti timbangan digital, sedotan, korek gas serta barang bukti lainnya.
“SR sudah diamankan di Makopolres HST guna peyidikan lebih lanjut. Kami akan proses yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Husaini.
Saat ini SR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Sub 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST. Kami juga mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap,” tutup Husaini.
Editor: Syarif