bakabar.com, MARABAHAN – Masa jabatan anggota DPRD Barito Kuala 2014-2019, segera berakhir 8 Agustus 2019. Sebelumnya mereka mendapatkan pesangon yang disebut uang jasa pengabdian.
Anggota DPRD Batola berjumlah 35 orang. 17 di antaranya meninggalkan jabatan tersebut. Sedangkan sisanya masih bertugas lantaran terpilih lagi dalam Pemilu 2019.
Menjelang pelantikan anggota baru, Jumat (9/8), mereka mendapatkan uang jasa pengabdian. Pesangon tersebut diberikan berdasarkan enam kali uang representasi atau gaji pokok untuk anggota yang bertugas selama satu periode.
“Semua anggota mendapatkan uang jasa pengabdian, walaupun masih terpilih kembali,” papar Plt Sekretaris Dewan Batola, Rejekan, Jumat (2/8).
Sesuai PP Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, uang representasi ketua setara gaji pokok bupati atau walikota.
Dalam PP Nomor 59/2000, dijelaskan bahwa besaran gaji pokok wali kota atau bupati berjumlah sebesar Rp2,1 juta.
Sementara uang representasi wakil ketua sebesar 80 persen dari uang representasi ketua (Rp1,68 juta). Adapun uang representasi anggota sebesar 75 persen dari uang representasi ketua (Rp1,575 juta).
Kalau baru menjabat setahun, berarti mendapatkan sekali uang representasi. Kemudian dua tahun memperoleh dua kali uang representasi dan seterusnya.
Dengan demikian, ketua DPRD Batola mendapatkan Rp12,6 juta. Dipotong pajak pendapatan, jumlah bersih yang diterima sebesar Rp10,7 juta.
Sedangkan 2 wakil ketua masing-masing memperoleh Rp10,8 juta, serta 32 anggota masing-masing Rp9,45 juta belum dipotong pajak.
Baca Juga: Memasuki Purna Tugas, Paman Birin Puji Perkasa Alam Atas Dedidkasinya
Baca Juga: 8 Pegawai Lapas Kelas IIB Muara Teweh Naik Pangkat, 1 Purna Tugas