Banjarmasin Hits

Sebelum Merugi, Pengusaha Kreatif Kalsel Dituntut Melek Hak Kekayaan Intelektual

Tidak sekadar kreatif, pengusaha muda Kalimantan Selatan juga dituntut melek atau memahami arti penting Hak Kekayaan intelektual (HKI).

Featured-Image
Kepala Dinas Pariwisata Kalsel Muhammad Syarifuddin menyerahkan cindramata salah seorang pengusa kreatif.

bakabar.com, BANJARMASIN - Tidak sekadar kreatif, pengusaha muda Kalimantan Selatan juga dituntut melek atau memahami arti penting Hak Kekayaan intelektual (HKI).

HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.

Beberapa bentuk HKI antara lain hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

Arti penting HKI itulah yang disuntikkan Dinas Pariwisata Kalimantan Selatan melalui Pelatihan Ekonomi Kreatif Pemula Batch II di Banjarmasin, Sabtu (12/11). Sedikitnya 60 pelaku usaha ekonomi kreatif pemula dari berbagai subsektor mengikuti kegiatan ini.

"Industri kreatif erat berkaitan dengan HKI. Seiring kemunculan banyak industri kratif  di Kalsel, kami berharap mereka bisa mendaftarkan hak cipta,” papar  Muhammad Syarifuddin, Kepala Dinas Pariwisata Kalsel.

"HKI berperan penting agar brand atau produk dari para pelaku usaha ekonomi kreatif pemula tersebut terlindungi secara hukum, sehingga sulit diplagiasi," tambahnya.

Sementara Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel, Riswandi, menyebut kesadaran industri kreatif di Banua mulai meningkat.

“Dalam beberapa tahun terakhir, pendaftaran HKI terus meningkat. Banyak mereka yang mulai peka dan sadar. Bahkan dalam setahun, bisa mencapai 300 lebih pendaftaran HKI di Kalsel," jelas Riswandi.

"Di sisi lain, HKI bisa menjadi sumber penghasilan tambahan. Misalnya suatu ide telah mendapatkan HKI kemudian digunakan oleh orang lain, pemegang hak berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner