Kalteng

Sebar Video Asusila dengan Pacar, Pemuda di Kapuas Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Anggota Polsek Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menangkap seorang warga, MI (21)…

Featured-Image
: Aparat kepolisian Kapuas saat mengamankan terduga pelaku kasus penyebar video asusila. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Anggota Polsek Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menangkap seorang warga, MI (21) terkait laporan dugaan menyebar video asusila saat dengan sang pacar, M (16).

Penangkapan terhadap warga Kecamatan Kapuas Barat itu dilakukan saat berada di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (4/10).

“Terlapor kita amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang didampingi Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki T di Kuala Kapuas, Selasa (5/10).

Sementara itu Kapolsek Kapuas Ipda Eko Basuki pun membeberkan kronologisnya, bermula pada Minggu 3 Oktober 2021 pihaknya mendapat laporan terkait penyebaran video asusila melalui WhatsApp. Di dalam video tersebut diduga adalah anaknya pelapor.

Orangtua korban mengetahui adanya penyebaran video asusila tersebut dari keluarganya pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelapor yang merupakan orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Barat. Sekarang terlapor sudah kita amankan beserta barang bukti dua buah handphone,” terang Eko Basuki.

Eko menyebutkan motif terlapor menyebar video asusila tersebut lantaran sakit hati. Lantaran hubungan mereka berdua tidak direstui orangtua sang perempuan.

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Komentar
Banner
Banner