bakabar.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, mengatakan Arab Saudi melayani jamaah ibadah umrah secara bertahap.
Jemaah dari Indonesia menjadi salah satu yang diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci.
Untuk itu Indonesia meresponsnya dengan menyiapkan protokol berumrah ke Tanah Suci di masa pandemi Covid-19.
“Persiapan kami baru menyusun Peraturan Menteri terkait protokol umrah,” kata Nizar di Gedung Kemenag Jakarta, Kamis (1/10).
Ia mengatakan Saudi pada 4 Oktober 2020 mengatur kuota 30 persen kapasitas bagi jemaah umrah dari dalam negeri dan ekspatriat di negara tersebut.
Pada 18 Oktober, kata dia, kuota dinaikkan menjadi 75 persen bagi warga negaranya dan ekspatriat.
Kemudian 1 November, lanjut dia, akan dibuka bagi jemaah multinegara kecuali dari India, Brasil dan Argentina.
“Tiga negara itu karena penanganan pandemi Covid-19-nya tidak berhasil. Indonesia masih diperbolehkan,” kata dia.
Saudi, kata Nizar, masih merencanakan penerimaan jemaah umrah pada 1 November dan akan ditinjau sesuai situasi dan kondisi terkait.
Selama ini, kata dia, Saudi baru membolehkan warga multinegara keluar masuk ke negara itu hanya bagi mereka yang melakukan perjalanan bisnis dan kepentingan diplomatik.
Ia mengatakan untuk masuk ke Saudi ada protokol harus bebas Covid-19 melaui tes usap di bandara. Maskapai penerbangan Saudia menerapkan protokol tersebut.(Ant)