Hot Borneo

Satu Setengah Pil Ekstasi Antar Warga Pamarangan Kanan ke Tahanan Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Seorang pria berinisial BM (47), disergap Sat Resnarkoba Polres Tabalong karena kepemilikan ekstasi….

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti satu setengah pil ekstasi yang disita petugas, ketika berada di Mapolres Tabalong. Foto: Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Seorang pria berinisial BM (47), disergap Sat Resnarkoba Polres Tabalong karena kepemilikan ekstasi.

Warga Pamarangan Kanan ini ditangkap ketika berada di dalam mini bus warna coklat yang berhenti di tepi Jalan Tanjung Selatan II, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (5/4) siang.

Dari tangan BM, petugas menyita satu setengah butir pil ekstasi warna kuning berbentuk segitiga.

“Pil diduga mengandung amfetamin ini disimpan di bawah rem tangan mobil,” jelas Kapolres Tabalong AKBP, Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Rabu (6/4) malam.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di wilayah Tanjung Selatan II.

“Lantas ditemukan mobil warna coklat yang berhenti di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku membawa satu setengah butir pil diduga ekstasi,” tutur Mujiono.

Selain menyita ekstasi, petugas juga menyita satu buah gawai android warna biru dan mobil minibus yang dikemudikan pelaku.

“Pelaku telah diamankan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Mujiono.



Komentar
Banner
Banner