Nasional

Satu Pelatih Ditetapkan Tersangka, Ketua PSHT Bakal Kumpulkan Semua Pengurus

apahabar.com, SRAGEN – Pengurus persaudaraan setia hati terate (PSHT) Cabang Sragen angkat bicara terkait tewasnya salah…

Featured-Image
Ilustrasi silat. Foto – Net

bakabar.com, SRAGEN - Pengurus persaudaraan setia hati terate (PSHT) Cabang Sragen angkat bicara terkait tewasnya salah satu siswa PSHT asal Desa Saren, Kalijambe berinisial MA (13).

Ketua Cabang PSHT Sragen Pusat Madiun, Jumbadi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan bantuan pendampingan hukum kepada tersangka.

Tidak hanya itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan segera mengumpulkan semua jajaran pengurus dari cabang sampai ranting.

"Iya karena ada kejadian ini, dari kami pengurus cabang agar segera mengadakan dan mengumpulkan semua jajaran pengurus," katanya dikutip dari Joglosemarnews.com, Jumat (29/11).

Jumbadi menguraikan pertemuan itu nantinya akan dilakukan guna memberikan pemahaman. Selain itu pengumpulan pengurus juga untuk mempertebal saran-saran kepada jajaran pengurus utamanya di tingkat ranting.

"Waktunya segera dalam waktu dekat ini," tukasnya.

Sementara, untuk mengawal dan memberikan pendampingan, pihak cabang sudah menunjuk Henri Sukoco selaku kuasa hukum tersangka, FAS (16).

"Kemarin sudah ada biro hukum yang kita tunjuk untuk memberikan pendampingan. Mas Henri Sukoco yang kita tunjuk mendampingi adik-adik di Polres. Ada mas Dwi juga dari Gemolong," urainya.

Jumbadi menguraikan atas insiden itu, pihaknya mengimbau agar semua jajaran lebih berhati-hati lagi dalam setiap melakukan latihan.

Menurutnya, pelatih kalau memberikan latihan harus lebih bersabar dan tidak dengan cara-cara emosi.

"Harus lebih sabar dan menyasar sesuai ajaran-ajaran di AD/ART," tandasnya.

Sebelumnya, nyawa MAM tidak tertolong sesaat setelah siswa asal Saren, Kalijambe, itu mengikuti latihan rutin bersama sekitar 20 temannya. Saat latihan ada materi melatih kekuatan otot perut melalui tendangan.

Sang pelatih, FAS, 16, warga Kalijambe meminta semua peserta memasang kuda-kuda. FAS kemudian memberikan tendangan ke arah perut masing-masing peserta.

Saat peserta lain bisa menahan tendangan di bagian perut itu, MAM justru terjungkal dan sempat mengalami kejang-kejang. Apriza sempat dilarikan ke bidan desa dan RSUI Yakssi Gemolong, namun nyawanya tidak tertolong pada Minggu pukul 23.00 WIB.

Setelah kejadian itu, polisi menggelar olah tempat kejadian perkara.

Tujuh saksi dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen. Salah satunya adalah sang pelatih, FAS, yang belum mengantongi sertifikat kompetensi kepelatihan kendati sudah dikukuhkan sebagai warga PSHT Sragen pada September lalu.

FAS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen.

Berdasar hasil autopsi di jasad MAM yang merupakan siswa di Kecamatan Kalijambe, terdapat trauma tumpul pada organ dalam perut yakni bagian ulu hati.

Autopsi digelar Polres Sragen untuk mengungkap penyebab kematian remaja pria yang baru tiga bulan menjadi anggotaPSHT Gemolongitu.

Hasil pemeriksaan tim ahli forensik dari RSUD dr. MoewardiSolo, MAM dinyatakan meninggal dunia karena terdapat peradangan pada bagian ulu hati atau dalam istilah medis disebut epigastrium. Ulu hati terletak di bawah tulang dada dan di atas pusar atau perut bagian atas.

Baca Juga:Siswa Silat Tewas di Sragen, Ribut Giyono: Bukan Siswa PSHT

Baca Juga:Eksistensi Bahasa dan Sastra Banjar yang Terancam di Era Milenial

Baca Juga:Pedagang Beras di Banjarmasin Tolak Anggaran Pembebasan Lahan

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner