bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satu per satu para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap oleh aparat kepolisian di daerah setempat.
Setelah pria berinisial DA, selanjutanya giliran pelaku terduga penyalahgunaan narkoba berinisial HD (29) yang diamankan aparat Satuan Reserse dan Narkona (Satresnarkoba) Polres Kapuas.
HD yang merupakan warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas ditangkap petugas saat berada di warung miliknya di Kelurahan Palingkau Lama pada, Sabtu (30/1), sekitar pukul 23.00 Wib.
Dari HD, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,24 gram.
“Kami kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial HD, dari terlapor diamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi di Kuala Kapuas, Minggu (31/1).
Menurut Subandi, diamankannya HD merupakan hasil dari pengembangan tersangka sabu sebelumnya yang telah diamankan.
“Jadi, ini merupakan hasil pengembangan dari saudara DR yang sebelumnya telah kami amankan. Terlapor HD beserta barang bukti kini telah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Subandi.
Atas perbuatan tersebut, HD disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.