Kota Baru

Satu Lagi, Pengedar Puluhan Paket Sabu di Kotabaru Diringkus Polisi

apahabar.com, KOTABARU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil meringkus pria pengedar narkotika jenis sabu….

Featured-Image
Pelaku pengedar di Pulau Laut Sigam, beserta puluhan paket sabu diamankan petugas. Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil meringkus pria pengedar narkotika jenis sabu.

Informasi dihimpun, pria itu berinisial MN, warga Kelurahan Kotabaru Tengah, Pulau Laut Sigam.

Dia diringkus saat berada di Jalan Pelabuhan Pengeran Indra Kusuma pada Kamis (22/7), sekitar pukul 00.15 Wita.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Ya, dini hari tadi, pelaku MN kami amankan di rumahnya, di jalan pelabuhan,” ujar Gunalis, kepada wartawan, Kamis (22/7) siang.

Warga Keluhkan Limbah Cemari Sungai, PDAM Bandarmasih Angkat Bicara

Polisi, kata dia, mengamankan pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat yang menyebut MN sering melakukan transaksi narkoba.

Menerima informasi itu, anggota lantas melakukan pengintaian di rumahnya guna memastikan informasi tersebut. Setibanya di lokasi, polisi langsung membekuk MN. Rumah pelaku juga digeledah.

Hasilnya mengejutkan. Saat itu anggota berhasil menemukan dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,10 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 3,76 gram, 10 paket sabu dengan berat kotor 3,02 gram, serta 1 paket sabu dengan berat 0,36 gram.

“Jadi, totalnya semuanya sebanyak 27 paket sabu dengan berat kotor kurang lebih sekitar 17,14 gram, dengan bersihnya 11,74 gram,” terangnya.

Sementara untuk barang bukti lainnya anggota juga menemukan dua timbangan, enam korek api, satu handphone, satu alat hisap bong, empat sedotan, dua buku tabungan dan ATM, serta uang tunai Rp100 ribu.

Selanjutnya, sebanyak 10 bungkus bekas minuman saset, lima pak plastik clip transparan bekas bungkus narkotika jenis sabu, serta dua tas warna hitam.

Pelaku beserta seluruh barang bukti lantas dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk diproses sesuai hukum yang belaku.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.



Komentar
Banner
Banner