Kalteng

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Budak Sabu Selat Dalam

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng, menangkap terduga pelaku tindak…

Featured-Image
Terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial MT diamankan di Mapolres Kapuas. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng, menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di salah satu perusahaan setempat.

Terduga pelaku berinisial MT (28) warga Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas. MT ditangkap pada Selasa (21/9) lalu sekitar pukul 10.20 WIB.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial MT dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi di Mapolres Kapuas, Jumat (25/9).

Iptu Subandi bilang, dari terlapor ditemukan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram.

“Terlapor serta barang bukti sabu dan juga satu buah telepon seluler merk IPhone X warna putih, dan satu buah casing HP warna hitam sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, MT disangkakan dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner