Kalteng

Satresnarkoba Polres Bartim Ringkus Bandar Sabu Bersama 2 Senpi Rakitan

apahabar.com, TAMIANG LAYANG – Satnarkoba Polres Barito Timur sukses menangkap bandar narkoba berinisial YR alias B….

Featured-Image
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra memperlihatkan barang bukti pengungkapan narkoba saat press release di Halaman Mako Polres. Foto-apahabar.com/Boy Tanriomato

bakabar.com, TAMIANG LAYANG - Satnarkoba Polres Barito Timur sukses menangkap bandar narkoba berinisial YR alias B. Selain menyita barbuk sabu, petugas juga mengamankan 2 senjata api rakitan, berikut 5 butir amunisi aktif.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kabagops, Kasatresnarkoba dan Kasat Reskrim menyampaikan kronologis pengungkapan kasus.

Berawal saat informasi didapat dari warga kalau yang bersangkutan dicurigai mengedarkan barang haram di kediamannya Jalan Dambung RT 01 Desa Sumber Garunggung.

Masih dari informasi masyarakat, ujarnya kepada awak media di halaman Mako Polres Barito Timur, Jumat (19/2), YR beberapa kali berhasil melakukan transaksi.
Lantas kepolisian pun melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Satresnarkoba Polres Bartim meluncur menggerebak kediaman tersangka. Disaksikan ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan.

Kerja keras polisi tak sia-sia, 1 kantong plastik hitam yang disembunyikan di semak-semak samping rumah tersangka ditemukan. Dalam kantong plastik itu berisikan 6 paket sabu dibalut tisu warna putih.

“Penggeledahan dilanjutkan. Dalam rumah tersangka kita temukan 2 paket yang diduga sabu. Total paket diduga sabu ada 8, dengan berat 34,58," ujarnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1 paket serbuk yang diduga ekstasi warna merah muda dengan berat 0,16 gram.

"Kita juga menemukan 2 buah senjata api genggam rakitan beserta 5 butir amunisi aktif di kamar tidur tersangka," kata Afandi.

Selain barbuk narkoba dan senpi, petugas juga menjadikan handphone warna hitam merk Nokia, 2 lembar tisu warna putih, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 4 bungkus plastik klip bening putih, 3 lembar kantong plastik, timbangan kecil, 3 lembar bukti transfer Brilink dan sejumlah uang tunai Rp 9.652.000.00 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 Ayat 2, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senpi tanpa izin.

Ancaman hukuman atas perbuatan itu maksimal seumur hidup."Atau dalam kondisi tertentu diterapkan Pidana mati," tutup Afandi.



Komentar
Banner
Banner