bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng, berhasil mengungkap tindak pidana perjudian permainan dadu gurak di daerah setempat.
Penggerebekan permainan judi dadu gurak dilakukan polisi di Pasar Teluk Batu RT 2 Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada, Rabu (9/9), sekitar pukul 20.15 WIB.
Dalam kasus ini seorang pria berinisial AB (56) diamankan oleh polisi karena tangkap tangan pada saat melakukan permainan judi dadu gurak tersebut.
“Kami mengamankan AB karena tertangkap tangan melakukan permainan judi dadu gurak di Pasar Teluk Batu Mantangai,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo di Mapolres Kapuas, Kamis (10/10).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 5,3 juta lebih, terpal warna biru, terpal dengan gambar mata dadu, sebuah handuk merek marlboro warna ungu dan satu buah piring kaca bening motif bunga.
Kemudian mata dadu, tempat sabun warna biru diisolasi warna hitam dan kuning, lampu merek hannochs beserta kabel listrik dan tas merek sunback warna merah.
“Malam itu juga pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Tri Wibowo.
Atas perbuatanmya, tersangka AB disangkakan pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan acaman hukum 10 tahun penjara.
Editor: Aprianoor