bakabar.com, KUALA KAPUAS – Sejumlah badut jalanan di Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Senin (8/2/2021).
Penertiban itu dilakukan karena para badut jalanan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 tentang ketertiban umum.
“Mereka (badut jalanan, red) menganggu ketertiban umum dan pengguna jalan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas melalui Kabid Penegakan Perda, Rikcy Adi Saputra kepada bakabar.com di Kuala Kapuas.
Menurut Ricky para badut jalanan tersebut mangkal di pinggir-pinggil jalan perempatan lampu traffic light meminta uang dengan pengendara.
“Dari hari ini dan kemarin sudah ada 6 badut jalanan yang kami tertibkan, 1 orang di antaranya merupakan anak perempuan,” ujarnya.
Selanjutnya para badut jalanan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas untuk didata dan diberikan pembinaan.
“Mereka kita berikan pembinaan dan kita minta untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” pungkas Ricky.