bakabar.com, BANJARBARU - Dalam waktu dekat, sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon legislatif yang terbukti melanggar aturan bakal ditertibkan Satpol PP Banjarbaru.
Kasatpol PP Banjarbaru Hidayaturahman menuturkan, penertiban itu sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu setempat.
"Kemarin, sudah ada dari Bawaslu datang ke kami untuk berkoordinasi masalah pelaporan pelanggaran terkait dengan persiapan pelaksanaan pemilu. Disampaikan ke kami, bahwa laporan pelanggaran itu terbukti benar," katanya Kamis (18/1).
Dari 34 APK yang dilaporkan melanggar, 16 diantaranya melanggar peraturan daerah sehingga menjadi tanggung jawab Satpol PP untuk menindak.
"Setelah dipilah ada yang menjadi tanggung jawab Bawaslu, lalu ada yang menjadi tanggung jawab Satpol. Berdasarkan Perda yang dilanggar oleh masing-masing Caleg ataupun Parpol, untuk yang menjadi tanggung jawab kami ada 16 titik," ungkap Dayat.
Sesegeranya, Satpol PP sebutnya akan melakukan penertiban. Atau setelah dirapatkan secara internal. Sementara 18 titik lainnya, kata Dayat menjadi kewenangan Bawaslu.
"Yang mana semua titiknya kebanyakan berada di wilayah Banjarbaru Utara," tuntasnya.