bakabar.com, MARABAHAN - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan di Barito Kuala (Batola), mulai ditertibkan otoritas terkait, Kamis (1/2) siang.
Penertiban dilakukan tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batola bersama Dinas Perhubungan, Polres dan Kodim 1005 Batola, serta Satpol PP.
"Itu merupakan penertiban jilid satu pasca imbauan dari Bawaslu Batola, terkait APK yang melanggar aturan maupun perundangan-undangan," papar Rizkia Fauziah, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batola.
Salah satu APK yang ditertibkan berada di depan Kompleks Budi Berkat III Marabahan.
Selain tiang APK menempel di pohon, posisi baliho juga menghalangi visibilitas warga yang akan keluar dari kompleks.
"Dalam tahap awal, penertiban akan dilakukan di Marabahan dan sekitarnya. Berikutnya akan dipersiapkan tim penertiban ke kecamatan," papar Rizkia.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahan kampanye yang dipasang tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum.
Secara garis besar APK dilarang dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah.
Juga di rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, serta tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan
"Khusus di jalan-jalan protokol, diusahakan pokja penertiban Bawaslu yang mengeksekusi bersama Panwascam," tutup Rizkia.