babakar com, PELAIHARI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) mengamankan tersangka MR alias Ddn, warga Jalan A Yani RT 006 RW 003, Desa Ujung Baru, Kecamatan Bati-Bati, Ia kedapatan memiliki 14 paket narkotika jenis sabu-sabu, Senin ( 21/04/ 2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, AKP Ferry Kurniawan dalam rilisnya, Kamis (24/04/2025). Mengatakan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat menyebutkan, tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Ujung Baru.
Berdasarkan informasi, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,”sebutnya.
"Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” katanya.
Seluruh barang bukti, terang dia, kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanah Laut,Sat guna proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, AKP Ferry Kurniawan.
Dia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu polisi mengungkap kasus tersebut.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Tanah Laut,” tegasnya.
Ia bilang ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut dan akan diproses sesuai dengan hukum berlaku,” tutupnya.