bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satlantas Polres Kapuas, Kalteng akan menggelar Operasi Patuh Telabang 2020. Kegiatan razia berlangsung selama 2 pekan dari 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.
Adapun sasaran penindakan bagi pelanggar sebagai berikut, bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi roda empat (R4) yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
Kemudian pengemudi yang membawa kendaraan melebihi kecepatan, pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, pengemudi yang masih di bawah umur.Selain itu, pengemudi yang mabuk saat mengendarai kendaraan bermotor, dan pengemudi yang menggunakan HP saat mengendarai kendaraan.
Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Marsono, mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2020 pihaknya tetap menggunakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Jadi, kita tetap gunakan rotokol kesehatan waktu penindakan untuk mencegah penularan Covid-19 baik bagi pengendara maupun anggota,” katanya di Kuala Kapuas, Rabu (15/7)
Marsono mengimbau kepada masyarakat mulai sekarang untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan juga mematuhi anjuran pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tolong kepada masyarakat patuhi aturan berlalu lintas dan patuhi juga protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” pungkas AKP Marsono.
Editor: Syarif