bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Kalteng, menolak sejumlah usulan warga yang ingin melaksanakan pesta pernikahan di saat pandemi.
Saat ini setidaknya ada 5 usulan kegiatan pesta pernikahan warga yang tidak diberikan rekomendasi izin penyelenggaraannya oleh Satgas Covid-19 Kapuas.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga
kepada bakabar.com, Kamis (15/7) malam, mengatakan, pihaknya belum dapat mengeluarkan rekomendasi izin pesta/resepsi/ hajatan pernikahan mengingat perkembangan kasus Covid-19 yang masih belum terkendali.
Rekomendasi izin hanya dapat diberikan untuk penyelenggaraan proses akad nikah atau pemberkatan nikah secara terbatas saja yang dihadiri keluarga inti paling banyak 25 orang.
“Itu pun dengan ketentuan penyelenggara wajib dan bertanggungjawab menerapkan protokol kesehatan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” kata Panahatan.
Termasuk, penyelenggara wajib melakukan pengawasan secara ketat selama acara akad nikah atau pemberkatan nikah berlangsung.
“Jadi, ini juga sesuai dengan surat edaran Bupati Kapuas tertanggal 9 Juli 2021 tentang PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kapuas,” pungkasnya.