Pemilu 2024

Saran DPRD Banjarbaru untuk Penyelenggara Pemilu 2024: Daftarkan BPJS!

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Takyin Baskoro menyarankan agar penyelenggara Pemilu 2024 didaftarkan sebagai peserta BPJS

Featured-Image
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Takyin Baskoro. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Takyin Baskoro menyarankan agar penyelenggara Pemilu 2024 didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Pemkot Banjarbaru terkait rencana tersebut.

"Saran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk pekerja informal para penyelenggara Pemilu 2024,” ucap Takyin Baskoro, belum lama tadi. 

Masukan tersebut, kata dia, bukan tanpa alasan.

Berdasarkan keterangan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah II Banjarmasin, ungkap dia, penyelenggara Pemilu 2024 dapat diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Usulan ini, sambung dia, berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 lalu yang memakan banyak korban para penyelenggara pemilu.

"Khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," terangnya.

Peristiwa itu membuat Komisi I DPRD Banjarbaru memandang perlu adanya perlindungan sosial bagi para petugas penyelenggara Pemilu 2024.

Lebih lanjut, tambah dia, saran ini memerlukan berbagai kajian dan komunikasi guna menyamakan persepsi dan pandangan dengan Pemkot Banjarbaru.

“Tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner