Pergelaran Acara

Sandiaga Bolehkan Pergelaran Acara, Tapi Tetap Jaga Prokes

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membolehkan pergelaran acara di Desember tapi tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes)

Featured-Image
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. Foto: Antara/HO-Kemenparekraf.

bakabar.com, JAKARTA- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membolehkan pergelaran acara di Desember tapi tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes).

"Terkait isu tidak boleh diselenggarakannya event sampai Desember sama sekali tidak benar,"kata Sandiaga mengutip Antaranews.com, Jumat.

Menurutnya, isu itu  sangat kontraproduktif terhadap bisnis konser musik di Tanah Air.

Menurut Sandi, Presiden Jokowi telah mengizinkan penyelenggaraan acara, termasuk konser musik juga acara budaya.

Ia menjelaskan, Jokowi menginginkan acara terselenggara dengan syarat protokol kesehatan dan keamanan terpenuhi.

Untuk mewuujdkan itu, pihaknya sudah menyusun buku pedoman Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE).

Buku itu sebagai panduan penyelenggaraan acara yang dilakukan dengan prokes yang ketat agar konser maupun gelaran budaya bisa dijalankan.

Penyelenggara kegiatan acara harus dapat mengelola kegiatan secara profesional.

Penyelenggara harus memperhatikan salah satu aspek yaitu daya dukung dari satu kegiatan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.

Peningkatan secara signifikan dari kunjungan penonton perlu diantisipasi dengan baik oleh pihak penyelenggara kegiatan.

Penyelenggara kegiatan juga wajib memiliki sistem peringatan dini untuk bisa memberikan informasi berapa banyak orang di dalam satu kegiatan.

Informasi diperlukan agar bisa mengurangi potensi dari kerumunan dan ketersediaan jalur evakuasi dan pelayanan kesehatan.

Melalui Deputi Bidang Produk Wisata dan Event, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan terus memfasilitasi pelaku penyelenggara acara.

Pihak Kemenparekraf  berkolaborasi bersama Polri, Satgas (Satuan Tugas) COVID-19, dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan).

"Akan diterbitkan surat rekomendasi dari Kemenparekraf, namun untuk surat izin keramaian tentu dikeluarkan oleh Polri," ujar Sandiaga.

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kemenparekraf Rizki Handayani mengatakan bahwa jajaran Kemenparekraf telah menggelar Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan pada Rabu (9/11).

Dalam kesempatan tersebut, Kemenparekraf mengundang seluruh pemangku kepentingan guna mengevaluasi sejumlah peristiwa yang terjadi di industri penyelenggaraan acara.

Menurut Rizki Handayani Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan dilaksanakan untuk mengevaluasi dan berdiskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan.

"Terkait langkah yang dapat diambil, agar ke depannya musibah seperti itu tidak terulang lagi," ucap Rizki Handayani.

Editor


Komentar
Banner
Banner