Bisnis

Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Divre I Sumut Sediakan 95.688 Tiket

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara menyediakan 95.688 tiket untuk libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Featured-Image
Seorang petugas PT KAI membantu konsumen untuk memesan tiket di anjungan stasiun. (Foto: Etnologimedia.id)

bakabar.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara menyediakan 95.688 tiket untuk libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Dengan jumlah tiket yang disediakan tersebut, rata-rata per hari PT KAI Divre I Sumut akan mengeluarkan rata-rata 5.316 tiket per harinya.

"Penjualan tiket sudah dimulai secara bertahap sejak 7 November 2022 lalu atau H-45 keberangkatan," kata Manager Humas Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, di Medan, Jumat.

Baca Juga: Menkeu: Realisasi Pembiayaan Investasi Meningkat 58,7 Persen

KAI menetapkan periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022/2023 mulai 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

"Meski sudah ada yang memesan, manajemen PT KAI Divre I Sumut memastikan persediaan tiket KA antarkota atau KA jarak jauh Sribilah relasi Medan - Rantauprapat (PP) dan Putri Deli relasi Medan - Tanjung Balai (PP) pada masa libur Natal dan tahun baru itu masih tersedia hingga saat ini," katanya.

Sejak mulai dijual 7 November, jumlah tiket telah terjual hingga 24 November sebanyak 261 tiket KA.

Tiket yang terjual masih di relasi perjalanan yang menjadi favorit yakni Medan - Tanjung Balai (PP) atau sebanyak 159 tiket.

Baca Juga: Kemenperin Harapkan IKM Bisa Masuk Rantai Pasok BUMN

"KAI Divre I SU memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 jauh-jauh hari," ujar Mahendro Trang Bawono.

Mahendro mengatakan, pelanggan bisa memesan tiket KA secara online melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

"Ketersediaan tiket akan terus berubah, karena pemesanan sudah secara online," ujar Mahendro.

Mengenai syarat naik kereta api, KAI Divre I Sumut masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Baca Juga: Kemenkop UKM Dorong Kemitraan UMKM, BUMN dan Perusahaan Besar

Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Selain itu, akan tetap diterapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

PT KAI Divre I Sumut secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik.

Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api.

“Kami berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan tahun baru melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman," ujar Mahendro.

Editor


Komentar
Banner
Banner