bakabar.com, JAKARTA – Menandai kebahagiaan Idulfitri 1442 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memberikan remisi.
Terdapat sebanyak 121.026 warga binaan dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus. Bahkan 550 orang di antaranya langsung bebas.
“Remisi khusus diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku,” papar Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, seperti dilansir Antara, Rabu (12/5).
Dalam remisi khusus 2021, jumlah penerima terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan 14.906 orang, disusul Jawa Timur 13.223 orang dan Jawa Barat 11.776 orang.
“Pemberian remisi ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62,3 miliar dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari untuk satu orang,” beber Reynhard.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah warga binaan pemasyarakatan di Indonesia per 5 Mei 2021 adalah 263.186 orang.
Rinciannya 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, 197.801 orang di antaranya beragama Islam.