News

Sambil Pesta Sabu, 13 Pria di Jambi Setubuhi Anak di Bawah Umur

Dua remaja putri yang masih berusia belasan di Jambi, diperkosa 13 pemuda dimabuk sabu dalam dua hari berturut-turut.

Featured-Image
Sejumlah pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang diamankan Polda Jambi. Foto: CNN

bakabar.com, JAMBI - Dua remaja putri yang masih berusia belasan di Jambi, diperkosa 13 pemuda dimabuk sabu selama dua hari berturut-turut.

Kedua korban awalnya bertemu 7 pelaku yang mengendarai sepeda motor, Minggu (22/1) malam. Mereka berkenalan lalu diajak makan dan mengobrol.

Setelah ajakan itu diterima, kedua korban malah dibawa ke dua rumah berbeda di Desa Ture, Batanghari. Dalam rumah ini, terdapat para pemuda lain yang sudah menunggu.

"Selanjutnya terjadi pemerkosaan dan pencabulan. Sebagian pelaku memaksa melakukan persetubuhan paksa dan beberapa lain melakukan pencabulan," papar Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, dikutip dari CNN, Rabu (25/1).

Keesokan harinya, Senin (23/1), kejahatan itu tidak berhenti. Korban kembali diperkosa oleh pelaku yang berbeda. Total pelaku kekerasan seksual ini berjumlah 13 orang.

Selanjutnya kedua korban dibawa ke sebuah gubuk. Sempat dijanjikan akan dibawa pulang, tetapi kedua korban ditinggalkan hingga terlontang lantung.

"Sampai akhirnya ditemukan oleh orang tua mereka. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi," papar Andri.

"Berbekal rekaman CCTV, kami dapat menangkap 10 pelaku tersebut. Sebagian dari pelaku masih berstatus pelajar, tetapi ada juga yang putus sekolah," imbuhnya.

Kesepuluh pelaku tersebut berinisial MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15) dan S (17).

Sedangkan 3 pelaku lain sedang dalam buruan polisi. Namun Polda Jambi sudah mengantongi identitas para pemerkosa tersebut.

"Walau secara fisik terlihat baik, korban dipastikan mengalami trauma berat. Terlebih korban masih remaja," tambah Andri.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua korban sempat melihat para pelaku mengonsumsi sabu. Bahkan pesta sabu ini dilakukan di tengah pemerkosaan.

Setelah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan urine, kesaksian kedua korban benar adanya, "Pelaku sudah terkonfirmasi mengonsumsi narkoba," tegas Andri.

Para tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun tidak menutup kemungkinan juga terjerat pasal lain.

"Kami masih mendalami tindak kekerasan lain yang dialami korban. Kami memastikan mengawal kasus in agar kasus sampai persidangan," tandas Andri.

Editor


Komentar
Banner
Banner