bakabar.com, MARTAPURA - Sempat mencoba kabur dan menggigit 2 polisi, warga Pasar Jati, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, yang membawa 38.20 gram sabu akhirnya berhasil diringkus aparat, Sabtu (14/11).
Sabu-sabu yang dibagi dalam 9 paket siap edar tersebut disembunyikan di bekas kanebo yang disimpan di balik celana.
"Pada saat kita ingin menggeledah tersangka, tiba-tiba dia memberontak dan sempat mencederai dua orang anggota kita dengan cara menggigit," ujar Kapolsek Martapura Kota, AKP Suroto melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota, Iptu Bahterawan Munthe, Senin (16/11) sore.
Saat itu jajaran Polsek Martapura Kota memang sedang melaksanakan giat di Jalan Bina karya Rt. 001 Rw. 001 tepatnya di depan Masjid Al Barokah Desa Tambak Baru, Kecamatan Martapura.
Saat razia setiap pengendara diperiksa. Sampai pada akhirnya ada pelaku yang berontak dan menyebabkan dua anggota polisi mengalami luka gigit di bagian rusuk sebelah kiri dan lengan kanan.
Pria itu bernama Rahmani (41). Dia melintas dari arah Desa Pingaran menuju Desa Tunggul Irang menggunakan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna biru.
"Berkat kesigapan anggota kita di lapangan, akhirnya pelaku berhasil kita lumpuhkan tanpa mengeluarkan timah panas," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu-sabu dalam plastik klip seberat 35 gram, 2 paket kecil sabu-sabu dalam plastik klip seberat 2.20 gram, 1 tempat kanebo, 1 timbangan digital, 1 unit ponsel merk Vivo warna hitam biru, satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja, serta uang tunai sebesar Rp. 10.700.000 yang ditemukan di dalam tas selempang milik pelaku.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling minimal 6 tahun penjara.