bakabar.com, BANJARMASIN – Denny Indrayana menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (25/5).
Denny datang untuk mempertanyakan kasus dugaan korupsi mark-up proyek penghijauan oleh Pemprov Kalsel yang dilaporkan H Muhammad Rizani pada 2019 silam.
“Di 2019 rekan kami Zani sudah melapor kasus dugaan korupsi terkait penghijauan sekitar Rp30 miliar, setelah sudah jalan dua tahun kami memasukkan surat untuk mengetahui bagaimana perkembangannya,” ujarnya dalam keterangan pers di depan kantor KPK Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Denny juga menyebut di banyak dugaan tindak pidana korupsi di Kalsel. Di antaranya soal pembangunan tempat wisata Kiram dan Gunung Mawar di Kabupaten Banjar.
Denny menyebut bahwa telah terjadi pengalih fungsian di lokasi tersebut yang sebenarnya merupakan berstatus sebagai hutan lindung malah dijadikan tempat wisata dengan biaya pembangunan tak sedikit.
“Di Kalsel banyak sekali tindak korupsi di antaranya, satu di Kalsel ada namanya wilayah Kiram. Gunung mawar itu yang seharusnya sepengetahuan kami hutan lindung tapi dialihfungsikan menjadi wisata, oleh pihak-pihak terkait dengan penguasa di Kalsel. Fasilitasnya luar biasa, bahkan tempat yang sepi itu ada masjid senilai 12 miliar. Kami tanyakan untuk apa?,” ujarnya.
Selain ke KPK, di Jakarta Denny juga menyambangi dua instansi lain yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bawaslu RI.
Di OJK, Denny juga melaporkan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di Kalsel. Kendati demikian, Denny tak bisa menyampaikan secara detail terkait hal tersebut.
Calon Gubernur Kalsel nomor urut 02 itu hanya mengatakan salah satu yang dilaporkan soal penyaluran kredit sekitar Rp100 miliar yang tak sesuai dengan aturan perbankan.
“Di OJK saya melapor tindak pidana perbankan. Hanya garis besarnya saja. Ada misalnya penyaluran kredit yang nilainya 100 m yg tak sesuai aturan perbankan. Paling sederhana biasanya disalurkan kepada afiliasi bisnis di Kalsel maaf saya tak bisa lebih detail,” terangnya.
Sementara untuk di Bawaslu RI, Denny melaporkan soal dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran administrasi terkait proses pemungutan suara ulang (PSU).
“Kami laporkan dua hal pertama adanya tindak pidana politik uang secara TSM. Setiap hari dilakukan dan sudah dilakukan. kami juga khawatir juga dilakukan menjelang pada 9 Juni,” terang Denny.
“Juga melaporkan dilibatkannya aparat desa, kepala desa atau lurah juga RT di masing-masing wilayah PSU. Ini tak benar harusnya aparat itu netral. Kami sudah lapor ke Bawaslu dan minta diperiksa. Dan dilakukan penegakan hukum yang efektif,” pungkasnya.
Denny Indrayana ke KPK, Laporkan Dugaan Korupsi di Kalsel Jelang PSU