Hot Borneo

Saleh Puntun, Bandar Narkoba Kelas Kakap Palangka Raya Bak Hilang Ditelan Bumi Usai Vonis Kasasi di MA

Keberadaan Salihin alias Saleh Puntun, bandar narkoba kelas kakap di Palangka Raya, Kalteng, kini bak ditelan bumi.

Featured-Image
Saleh Puntun (tangan diborgol) bandar narkoba kelas kakap di Palangka Raya menghilang. Foto-apahabar.com/dok

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Keberadaan Salihin alias Saleh Puntun, bandar narkoba kelas kakap di Palangka Raya, Kalteng, kini bak ditelan bumi.

Saleh Puntun dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung dalam sidang kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Vonis itu sebelumnya dijatuhkan 25 November 2022, berdasarkan berdasarkan Putusan Kasasi nomor 5682 K/Pid.Sus/2022.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim MA, Suhadi didampingi dua orang Hakim Anggota bernama Soesilo dan Suharto. Vonis itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid,Sus/2022/PN Plk tertanggal 24 Mei 2022.

Namun, sejak vonis itu dijatuhkan, keberadaan Saleh Puntun kini tidak diketahui. Menghilangnya bandar narkoba kelas kakap ini juga diungkapkan oleh Kepala Kejari Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo.

Baca Juga: Seorang Anggota Polda Kalteng Tewas di Kampung 'Narkoba' Puntun Palangka Raya

Kepada awak media, Totok mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian untuk mengeksekusi Saleh Puntun. 

“Saat ini kami belum mengetahui dimana keberadaan yang bersangkutan, kami masih melakukan pencarian. Nanti kalau sudah ketemu, kita eksekusi,” ujarnya, Rabu (7/12).

Totok juga menyebutkan dalam upaya pencarian terpidana Salihin alias Saleh Puntun ini akan menggunakan Teknologi Informasi atau IT.

"Kami sudah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya" bebernya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menyita perhatian masyarakat khususnya di Kalteng. Sebab pada saat putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Salihin alias Saleh Puntun ini divonis bebas oleh Majelis Hakim yang menangani perkaranya.

Baca Juga: 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Polisi di Kampung 'Narkoba' Kalteng

Akibatnya, sejumlah Ormas Dayak di Kalteng dibuat geram. Lantaran Saleh Puntun terkenal memiliki sepak terjang dalam dunia hitam peredaran gelap narkoba di Kota Palangka Raya atau tepatnya di Kampung Puntun Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut.

Salihin alias Saleh Puntun juga ketap menjadi target operasi dari pihak Kepolisian hingga BNN. Pada kasus yang terakhir, ia terbukti memiliki 200 gram narkoba jenis sabu hasil penggerebekan BNNP Kalteng pada 21 Oktober 2021 lalu.

Adapun bunyi putusan amar kasasi yang dikutip dari http://sipp.pn-palangkaraya.go.id atas kasus narkoba ini yaitu: Menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

Putusan ini pun hampir sama dengan tuntutan JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang disampaikan oleh JPU Dwinanto Agung Wibowo agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp2 milliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga: Isu Miring di Balik Misteri Kematian Anggota Polda Kalteng di Puntun Palangka Raya

Editor


Komentar
Banner
Banner