Kalsel

Saksi Penting Kasus Korupsi Pasar Kotabaru Meninggal Dunia

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi Pasar Serongga, Kabupaten Kotabaru dilaporkan meninggal dunia….

Featured-Image
Foto: Mahyudiansyah (kanan) bersma mantan Sekretaris, Idrus, dan Bendahara aktif Diskoperdag Kotabaru, Rahmani di PN Tipikor Banjarmasin/ Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi Pasar Serongga, Kabupaten Kotabaru dilaporkan meninggal dunia.

Ia adalah Arie Febry Pardheny, saksi ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Padahal, dari penelitian tim inilah belakangan ditemukan sejumlah material beton yang tak sesuai dengan kontrak perjanjian pembangunan pasar.

Sidang lanjutan kasus rasuah yang menyeret nama Mahyudiansyah seyogianya digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (4/1) pukul 10.00 Wita.

Mahyudiansyah ialah bekas kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperdag) Kotabaru.

Ia mengundurkan diri pada November 2020 silam usai ditetapkan jaksa sebagai tersangka.

Eks Kadis Kotabaru Tersangka Korupsi Dikabarkan Wafat, Cek Faktanya

Mahyudiansyah disangka jaksa terlibat atas sengkarut pembangunan Pasar Serongga di Kelumpang Hilir itu.

Sidang Mahyudiansyah seyogyanya digelar pagi tadi.

Namun hingga pukul 15.00 Wita, sidang yang menghadirkan Mahyudiansyah masih belum dimulai, lantaran menunggu pelaksanaan sidang lainnya.

Sidang kedua berisi agenda mendengarkan keterangan saksi. Baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kotabaru, mau pun pihak terdakwa.

JPU Kabupaten Kotabaru, Pinto Ariwibowo bilang ada dua ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan tersebut.

Pertama, Arif Rahman dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

Kemudian M Andi Arpan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kaltim.

Lantaran Arie meninggal dunia, JPU terpaksa hanya menyiapkan hasil laporan yang bersangkutan. Arie dilaporkan meninggal pada 2019 lalu.

“Meski sudah meninggal laporannya masih dipakai,” ujar Pinto.

Mahyudiansyah disangka jaksa terlibat korupsi atas proyek pasar di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir.

Jaksa menilai proyek pasar itu tak memenuhi spesifikasi karena dikerjakan asal-asalan.

Dari penelitian Tim Universitas Lambung Mangkurat ditemukan adanya campuran semen yang mengandung sampah hingga mengakibatkan bangunan tersebut tak sempurna. Sampai berita ini diturunkan, sidang belum juga dimulai.

Seret Sederet Pejabat

img

Kasi Pidum Kejari Kotabaru, Armien Ramadhani, saat melakukan pemeriksaan terhadap Eks Kadis Pasar Kotabaru, Mahyudiansyah. Foto-Armein for bakabar.com

Kasus dugaan korupsi Pasar Serongga menyeret sejumlah pejabat Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperdag) Kotabaru.

Yakni mantan Sekretaris Diskoperdag, Idrus, dan Bendahara aktif Diskoperdag, Rahmani.

Mereka berdua dihadirkan sebagai saksi dari pihak terdakwa.

Mahyudiansyah santer diisukan meninggal dunia jelang sidang keduanya.

Isu meninggalnya pria 61 tahun itu lalu dibantah mentah-mentah kuasa hukumnya, Rahadian Noor.

Rahadian memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial pada tadi malam itu adalah berita bohong. Alias hoaks.

“Itu bohong. Buktinya ada (Mahyudiansyah), kami kooperatif. Jaksanya juga ada,” ujar Raha saat disinggung soal itu di Pengadilan Negeri PN Tipikor Banjarmasin, Senin (4/1) siang.

Raha juga menyebutkan bahwa isu itu dibuat oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Kendati demikian, ia memastikan isu tersebut tak bakal memengaruhi proses hukum yang berjalan.

“Meski ada isu itu tak bakal mempengaruhi proses kita. Kami selalu kooperatif,” katanya lagi.

Hoaks soal meninggalnya Mahyudiansyah pertama kali diposting akun Facebook bernama Kemenkumham Kalimantan Timur Barat sejak Sabtu, 2 Januari 2021. Isinya:

Innalillahiwainailaihirojiun

Telah berpulang ke Rahmatullah Kakanda kami Tercinta: Dr. H. Mahyudiansyah bin Gt. Syamsir Alam.

(Eselon II Pemda Kotabaru) usia 61 Tahun

“Itu hoaks. Saya juga dapat info itu. Tapi, langsung saya konfirmasi. Beliau tidak wafat, dan Senin (hari ini) akan sidang,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotabaru, Armein dihubungi bakabar.com, malam tadi.

Sekilas Pasar Serongga

Meski memanfaatkan dana APBN 2017 silam senilai Rp5,2 miliar, Pasar Serongga hingga kini belum juga difungsikan pemerintah.

Tindakan Mahyudiansyah dianggap telah memenuhi unsur dari Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Kerugian negara dalam proyek revitalisasi Pasar Serongga ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.

Dalam sidang perdananya, Mahyudiansyah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) didakwa turut memperkaya orang lain atau korporasi.

Selain Mahyudiansyah, dua terdakwa lainnya, yakni H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engineering, dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA). Mereka telah divonis dan kini menjalani hukuman.

Sesuai pertimbangan pihak Pengadilan Negeri Kotabaru tidak melakukan penahanan terhadap Mahyudiansyah.

Kondisi kesehatan tersangka jadi pertimbangan utama mengapa Mahyudiansyah hanya berstatus tahanan kota.

Selain memiliki riwayat penyakit jantung, sang istri juga dilaporkan depresi atas kasus hukum yang membelit suaminya itu.

Dilengkapi oleh Masduki

Komentar
Banner
Banner