bakabar.com, JAKARTA – Seorang saksi kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, ternyata meninggal dunia.
Saksi bernama Deden Deni yang sudah dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meninggal dunia 31 Desember 2020.
“Belum diketahui detail terkait kematian Deden. Namun proses penyidikan kasus ekspor benur tidak terganggu,” tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/1).
“Semua berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuatan dugaan korupsi para tersangka,” lanjutnya.
Deden pernah diperiksa 8 Desember 2020. KPK selalu menyebut Deden sebagai swasta, karena menjabat direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI). PT PLI ditengarai berkongsi dengan PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai forwarder dari eksportir benur.
Adapun PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin mengangkut benur ke luar negeri.
Melalui perusahaan tersebut, Edhy Prabowo cs menerima sebagian duit pengangkutan. PT ACK memasang tarif pengangkutan Rp 1.800 per ekor.
Uang hasil ekspor itu kemudian diduga masuk ke rekening pemegang PT ACK, yakni Ahmad Bahtiar dan Amri. KPK menduga kedua orang itu adalah nominee dari Edhy.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka bersama enam orang lain. Mereka adalah Safri yang menjabat Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Kemudian Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata, serta Amiril Mukminin yang merupakan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selanjutnya Siswadi yang adalah pengurus PT ACK Siswadi, Ainul Faqih selaku staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.