Sidang Teddy Minahasa

Saksi BNN di Sidang Teddy Minahasa: 'Undercover Buy' Tak Boleh Pakai Sabu Sitaan

Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba

Featured-Image
Metode undercover buying yang dilakukan penyidik narkiba dalam ke pengungkapan harus disertai dengan surat perintah. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum hadirkan Saksi Ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yakni mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan, di sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Saksi ahli dari BNN, Ahwil, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa barang bukti dari kasus narkoba yang pernah terungkap namun dalam proses penyimpanan petugas. Tidak boleh digunakan sebagai objek pengungkap kasus kembali dengan metode “Undercover Buy”.

"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agen untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya, Jika oleh pimpinan operasi dinilai sudah tepat waktunya, undercover buying dapat dilakukan berkali-kali dengan narkoba makin besar jumlahnya sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut," ujar Saksi Ahli BNN, Ahwil di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Senin (6/3).

Ahwil menegaskan persidangan bawah metode undercover buying yang dilakukan penyidik narkoba dalam pengungkapan harus disertai dengan surat perintah.

Jika metode “undercover buying” tanpa surat perintah, Ahwil katakan berarti operasi liar dan berpotensi ditangkap oleh polisi.

"Karena kalau tidak bisa terjadi tabrakan waktu dia melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain yang juga akan melakukan tindakan yang sama. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib, jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," ujarnya.

Kepada majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum, Ahwil menjelaskan barang bukti kasus narkoba hanya bisa disisihkan untuk keperluan persidangan dan pendidikan hingga penelitian yang dilakukan okeh negara yang setiap kegiatannya yang berkaitan dengan narkoba harus di sertai dengan Berita Acara Perkata (BAP).

"Jadi barang bukti yang sudah disita itu hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan. Maksudnya pendidikan pelatihan ini bisa pendidikan untuk petugas laboratorium, anggota-anggota atau pendidikan anjing pelacak narkotika.

"Setiap kegiatan ini harus disertai dengan berita acara, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi itu semua harus jelas, semua harus tertulis, tanpa tertulis, itu sama dengan liar," ujarnya.

Majelis hakim kemudian bertanya kepada saksi bahwa untuk mengenai barang bukti hasil pengungkapan, apakah tidak boleh untuk keperluan pengungkapan sebelumnya.

"Kalau demikian, barang bukti hasil penangkapan tidak boleh dibuat menjadi objek atau barang dalam rangka pembelian terselubung?" Tanya majelis Hakim kepada saksi.

"Sangat betul, Yang Mulia," jawab Saksi mantan Kepala BNN tersebut.

Majelis Hakim kemudian bertahtanya bertanya soal sumber objek narkoba yang bisa digunakan sebagai sarana undercover buying.

"Terus kalau tadi diperkenankan pembelian terselubung, yang memungkinkan boleh yang menjadi objek dari mana sumbernya yang bisa dimungkinkan?" Tanya majelis Hakim.

Ahli kemudian menjawab bahwa barang bukti narkoba tidak berguna apabila digunakan menjadi objek undercover buying.

"Namanya saja undercover buy, jadi kita membeli pakai uang, bukan membeli pakai barang. Jadi kalau misalnya ini terjadi, barang bukti ini sampai ke orang lain, terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah barang milik kita. Jadi berarti tidak ada gunanya buat penyidik," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya di bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner