News

Saksi 01 Menolak Meneken Berita Acara Rekapitulasi, Begini Sikap KPU Banjarbaru

Didasari berbagai pertimbangan, saksi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Paslon 01 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi pemilihan presiden-wakil

Featured-Image
Penandatanganan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pleno terbuka di Banjarbaru. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Didasari berbagai pertimbangan, saksi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Paslon 01 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi pemilihan presiden-wakil presiden di Banjarbaru.

Penolakan itu dilakukan dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota yang berakhir, Sabtu (2/3) malam.

Saksi Paslon 01, Maryanto, mengungkapkan penolakan penandatanganan disebabkan beberapa beberapa hal yang menjadi sorotan negatif.

"Semuanya bahkan dimulai sebelum proses Pemilu 2024. Ini menjadikan Pemilu 2024 tidak legitimate," ungkap Maryanto.

Saksi Paslon 01 juga menyoroti dugaan intimidasi kepada calon pemilih. Juga diterima laporan perihal kesulitan saksi mendapatkan salinan formula C1-hasil di TPS.

Baca Juga: Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Teken Rekapitulasi Pilpres di Batola

Baca Juga: Penetapan Caleg DPRD Banjarbaru Tunggu Perampungan Rekapitulasi Berjenjang

"Itulah yang membuat kami menolak menandatangani berita acara rekapitulasi. Kami juga menolak penghitungan suara melalui aplikasi Sirekap yang dilakukan KPU," beber Maryanto.

Sementara Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana, menuturkan bahwa sikap saksi Paslon 01 sudah diantisipasi dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

"Saksi yang tidak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi bukan sebuah persoalan," ungkap Rozy, Senin (4/3).

"Terpenting mereka juga mengisi formulir D kejadian khusus atau keberatan saksi, lengkap dengan alasan penolakan," sambungnya.

Adapun formulir kejadian khusus akan ditembuskan ke KPU Kalimantan Selatan, seiring proses rekapitulasi di tingkat provinsi.

"Hingga rekapitulasi berakhir, hanya Paslon 01 yang menolak menandatangani berita acara. Sebaliknya saksi Paslon 02 dan 03 menandatangani," tutup Rozy.

Editor


Komentar
Banner
Banner