kasus penusukan

Sakit Hati Ditolak Rujuk, Pria di Bogor Tusuk Mantan Istri

Aksi penusukan dilakukan pria berinisial RA (27) kepada mantan istrinya, SJ (33), di Desa Pasir Muncang, Caringin, Bogor Jawa Barat.

Featured-Image
Pria penusuk mantan istri di Bogor karena sakit hati ditolak rujuk (Foto: apahabar.com/Hendra).

bakabar.com, BOGOR - Aksi penusukan dilakukan pria berinisial RA (27) kepada mantan istrinya, SJ (33), di Desa Pasir Muncang, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, penusukan itu dilakukan pada Minggu (1/10) dini hari. Aksi keji pelaku dilakukan lantaran sakit hati saat ditolak rujuk.

"Kalau berdasarkan keterangan tersangka, dia ngajak rujuk. Tapi motifnya adalah sakit hati," kata Ilham, Selasa (3/10).

Baca Juga: Hasil Olah TKP Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor Tunggu 2 Minggu

Kejadian bermula saat tersangka menghampiri rumah korban sembari membawa pisau. Dia menaruh pisaunya di dalam jaket, dan memarkirkan motornya di depan gang rumah korban.

"Kemudian pelaku berjalan ke rumah korban. Di depan rumah korban, (pelaku) bertemu ibu korban menanyakan maksud dan tujuan, karena waktu itu masih dini hari," jelasnya.

Kepada ibu korban, tersangka menyampaikan niatnya untuk mengajak korban rujuk usai bercerai. Namun, ibu korban menolak niat tersangka itu.

"Kemudian pelaku berbalik, kemudian ibu korban kembali masuk ke rumah. Di tengah perjalanan, pelaku kembali ke rumah korban," tuturnya.

Baca Juga: Apes! Jambret Ponsel di Bogor Nabrak Mobil saat Kabur

Tak disangka, tersangka nekat masuk ke dalam rumah korban dan menusuknya. Korban mengalami tiga luka tusuk di punggung dan dua di tangan.

Diketahui, tersangka dan korban telah menikah siri selama satu tahun. Sekitar satu minggu sebelumnya, mereka bercerai.

"Berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Yamaha N-Max, satu buah pisau, satu buah sprai, dua kain lap, dua setel pakaian tidur warna coklat, biru hitam, gamis warna krem, sweter abu-abu, dan jeans warna biru," ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2, 338 juncto 53, dan 340 juncto 35 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner