bakabar.com, BATULICIN - Jajaran Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus tindak pidana senjata tajam dan pencurian dengan tersangka SR.
Tersangka SR merupakan warga Jalan Perintis I RT 17 RW 06 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.
Pidana tersebut terjadi di Jalan Padat Karya RT 02 RW 03 Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir, Sabtu (28/1/23).
"Kami mengungkap kasus sajam sekaligus pencurian dengan tersangka berinisial SR," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP Saryanto, saat pres rilis, Rabu (1/2/23).
AKP Saryanto menjelaskan kronologis dan modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Pada saat korban pulang ke rumah dan mendapati ada sepeda motor terparkir di depan rumahnya. Saat itu korban hendak memeriksa rumah dan menemukan bahwa gembok rumahnya telah terbuka.
Korban pun masuk dan menemukan seseorang keluar dari arah dapur, setelah itu korban menanyakan kepada orang tersebut sedang apa di rumahnya dan orang tersebut menjawab bahwa ingin menumpang makan karena belum makan.
Orang tersebut terlihat memegang sesuatu di pinggang sebelah kirinya, kemudian korban bersama dua temannya menangkap orang tersebut dan ditemukan senjata tajam jenis pisau yang ditemukan di pinggang sebelah kiri serta sebuah obeng.
"Jadi tersangka sempat mengambil uang sebesar Rp 337 ribu, celengan berisi uang Rp 107 ribu, dan satu unit handphone," ujar AKP Saryanto.
"Tersangka kami proses di Polsek Kusan Hilir," tutup Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra.