Pemilu 2024

Said Iqbal: Buruh Desak Pencabutan Presidential Threshold!

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak pencabutan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dalam gelaran Pilpres 2024.

Featured-Image
Ribuan buruh melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh Internasional di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/5). apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak pencabutan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dalam gelaran Pilpres 2024.

Maka Partai Buruh akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) agar ambang batas pencapresan menjadi nol persen, Senin (31/7) besok.

"Output daripada FGD ini adalah untuk menyerap pemikiran dan gagasan para tokoh nasional yang pakar dalam bidangnya, dengan memadukan keinginan buruh dan kelas pekerja lainnya untuk mencabut presidential threshold 20 persen diubah menjadi 0 persen melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi oleh Partai Buruh," kata Iqbal, Minggu (30/7).

Baca Juga: Aksi Buruh Tuntut Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Naikan Upah 15 Persen

Hasil FGD, kata Iqbal, akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dipertimbangkan dalam uji materi atau judicial review.

"FGD tersebut juga dihadiri 300 orang dari berbagai lapisan dan kalangan seperti buruh, petani, nelayan, miskin kita, miskin desa, aktivis lingkungan hidup dan HAM, aktivis perempuan, PRT, buruh migran, akademisi, mahasiswa, disabilitas, guru dan tenaga honorer, pensiunan, milenial dan Gen Z, ojol, pedagang kaki lima, dan kalangan rakyat jelata lainnya," jelasnya.

Partai Buruh juga akan menggelar aksi jalan kaki ribuan buruh dari Bandung ke Jakarta selama 8 hari, dari tanggal 2 sampai 9 Agustus 2023. 

Baca Juga: Presiden Partai Buruh: Ratusan Ribu Pekerja Terancam PHK Tahun Ini

"Aksi longmarch Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh ini membawa 4 tuntutan. Satu, cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen. Dua, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Tiga, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Dan yang keempat, cabut UU Kesehatan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner