Nasional

Said Aqil Heran KPK Periksa Cak Imin: Kenapa Enggak Kemarin-kemarin?

Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak I

Featured-Image
Said Aqil Siradj. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan kasus korupsi di Kemenaker menjelang Pilpres 2024.

"Kenapa sekarang? Kenapa enggak kemarin-kemarin?" tanya Said ketika ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (8/9).

Said bersepakat bila pemanggilan Cak Imin sarat dengan nuansa politisasi hukum lantaran jelang Pemilu. Baginya, anak sekolah dasar pun sudah memahami tindakan tersebut.

"Anak SD juga paham. Anak SD paham. Iya iya," kata Said ketika ditanyakan apakah pemanggilan Cak Imin bernuansa politisasi hukum.

Ketika ditanyakan soal pasangan Anies-Cak Ini, Said tak menjawabnya secara lugas. Ia hanya berdoa supaya capres yang menang mendapat rida dari Allah SWT.

"Cuma berdoa mudah-mudahan, mudah-mudahan yang menang yang diridai Allah," kata Said.

Baca Juga: Dendy dan Egy Bawa Indonesia Menang 2-0 Atas Turkmenistan

Baca Juga: Tak Ada Hujan, Kabut Asap Masih Ancam Kalsel

Cak Imin telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012 pada Kamis (7/9) kemarin.

Cak Imin enggan menyampaikan detail materi pemeriksaan lantaran hal tersebut merupakan ranah dari KPK. Ia berharap keterangannya dapat membantu KPK.

"Moga-moga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," ucap Cak Imin.

Cak Imin telah dideklarasikan sebagai cawapres Anies Baswedan di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu pekan lalu. Pasangan ini didukung oleh NasDem dan PKB.

Editor


Komentar
Banner
Banner