bakabar.com, KOTABARU - Jajaran Polsek Pulau Laut Selatan sukses mengungkap kasus pembuangan bayi di kolong toilet umum Pulau Kerasian Kotabaru.
Sebelumnya, warga Pulau Kerasian Pulau Laut Selatan dihebohkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki di kolong toilet umum, pada Senin (7/11) pagi.
Terbaru, polisi berhasil mengamankan seorang wanita muda berinisial LA (22) yang diduga kuat sebagai pelaku pembuang bayi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun aparat kepolisian, pelaku merupakan warga setempat dan masih berstatus bujangan.
Pelaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap dengan sang pacar yang tak mau bertanggung jawab.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kapolsek Pulau Laut Selatan, Iptu M Amir Hasan membenarkan ihwal pengungkapan kasus pembuangan bayi tersebut.
Pelaku telah diamankan dan digiring ke mapolsek untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Jadi, menurut pengakuan sementara pelaku dia nekat membuang bayi dari hasil hubungan gelapnya dengan pacar, namun tak mau bertanggung jawab," ucap Amir, Rabu (9/11) sore.
Menurut Amir, pelaku pembuang bayi berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan hingga dicurigai adanya seorang wanita muda yang bergelagat aneh.
Terlebih berdasarkan keterangan warga setempat, wanita itu berstatus lajang alias belum bersuami.
Selanjutnya, pihaknya bersama sejumlah personel dan jajaran Polsek Pulau Laut Barat serta seorang bidan langsung bergerak menuju rumah wanita muda tersebut.
Sesampainya di sana, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah ada tanda-tanda baru melahirkan terhadap wanita muda itu.
Alhasil, bidan menemukan adanya tanda-tanda wanita muda itu baru saja melahirkan.
Sejurus kemudian, polisi gerak cepat berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk mengamankan wanita tersebut.
Lantaran banyak warga, si wanita tidak memungkinkan untuk diamankan langsung.
"Jadi, karena kondisi kami minta agar kades membawa wanita itu ke kantor desa dulu, lalu selanjutnya kami jemput dan dibawa ke polsek," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.