Hot Borneo

Sah! PDAM Ganti Nama PT Air Minum Bandarmasih, RUPS Perdana Segera Terlaksana

apahabar.com, BANJARMASIN – PDAM Bandarmasih resmi berbadan hukum menjadi PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) setelah disahkan…

Featured-Image
PDAM Bandarmasih resmi berbadan hukum menjadi PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda). Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – PDAM Bandarmasih resmi berbadan hukum menjadi PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) setelah disahkan oleh Kemenkumham RI pada Senin (13/6) lalu.

Hal tersebut dibuktikan dalam surat yang telah disahkan oleh Kemenkumham RI, dengan nomor AHU-0038665.AH.01.01. Tahun 2022 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT. Air Minum Bandarmasih.

Seketaris PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), R Sudrajat mengatakan kalau penyusunan anggaran dasar sudah mulai dilakukan sejak 24 Februari 2022, bersama dengan notaris, dewan pengawas, dewan direksi, dan juga Pemkot Banjarmasin dan Pemprov Kalsel sebagai pemilik saham.

“Jadi di PT. Air Minum Bandarmasih [Perseroda] ini memiliki 2 pemilik saham, yaitu Wali Kota Banjarmasin dan juga Gubernur Kalsel,” ujarnya, Selasa (21/6).

Ia juga membeberkan, kalau sebelumnya, pihak PDAM Bandarmasih telah menggelar penandatanganan Akta Notaris Pendirian (anggaran dasar), perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi PT. Air Minum Bandarmasin, oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, dan juga Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina pada Jumat (10/6) yang lalu.

“Setelah dilakukannya permohonan kepada Kemenkumham RI, pada tanggal 13 juni atau 3 hari setelah penandatangan akta notaris, PDAM Bandarmasih resmi disahkan menjadi PT. Air Minum Bandarmasih,” bebernya.

Selanjutnya, setelah berbadan hukum PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda), ungkap Sudrajat, pihaknya akan menggelat rapat umum pemegang saham (RUPS), yang akan digelar akhir bulan Juni 2022 ini.

“Jadi dalam RUPS ini nantinya akan dibahas terkait program kerja yang harus dilakukan PT. Air Minum Bandarmasih [Perseroda] untuk ke depannya,” ungkap Sudrajat.

Selain itu, beberapa hal di PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda) sendiri, papar Sudrajat, juga akan mengalami perubahan, seperti dewan pengawas akan berubah menjadi dewan komisaris, yang jumlahnya menyesuaikan jumlah direksi.

Selain itu, beberapa hal internal seperti anggaran rumah tangga, beberapa peraturan internal, dan hal-hal lainnya, juga akan mengalami perubahan.

“Termasuk nomor surat, SK, kop surat, dan juga cap stempel juga akan mengalami perubahan,” paparnya.

“Semua yang berkaitan dengan PDAM Bandarmasih akan berubah menjadi PT. Air Minum Bandarmasih [Perseroda], dan saat ini sudah mulai dijalankan secara bertahap,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner