bakabar.com, BANJARBARU – Tiga raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Banjarbaru kepada DPRD Banjarbaru akhirnya disetujui dan bakal dibahas di tingkat lanjut.
Ketiga raperda itu yakni mengenai retribusi, pengelolaan aset daerah dan bantuan hukum untuk masyarakat yang disampaikan terakhir kali pada rapat paripurna 31 Maret 2021 lalu.
"Kami sangat berterima kasih atas diterimanya raperda ini," ucap Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Senin (12/4) sore.
Aditya juga mengatakan dirinya sudah memberikan jawaban terkait pandangan fraksi dewan.
"Namun jika dalam jawaban tadi masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab secara tajam, insyaallah akan kami jawab secara teknis dalam rapat-rapat pansus pada tahapan pembahasan selanjutnya," jelasnya.
Untuk diketahui, pada rapat paripurna penyampaian tanggapan fraksi itu, Pemkot Banjarbaru menerima banyak saran. Baik terkait raperda hingga permasalahan lainnya.
“Rapat kali ini tentang pandangan fraksi terhadap 3 buah raperda yang diusulkan.
Di mana hasilnya diterima ke 3 raperda tersebut untuk dibahas ke tahapan selanjutnya” ujar Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah.
Salah satu raperda juga dinilai baik dan memiliki nilai kepedulian yang tinggi yakni terkait bantuan hukum untuk masyarakat.
“Tentu ini baik, dan bantuan hukum ini memang kita mengapresiasi karena itu suatu bentuk kepedulian terhadap keadilan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum,” tutupnya.