Peristiwa & Hukum

Sabu Senilai Rp239 Juta Dimusnahkan, Tiga Residivis Kembali Terseret Kasus Narkoba

Tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan 20 tersangka, dengan sabu senilai Rp239 juta. Tiga diantaranya residivis kasus serupa.

Featured-Image
Pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, didampingi perwakilan dari Kejari Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, serta instansi lainnya. Rabu (8/10/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda surut. Meski penegakan hukum terus dilakukan, para pelaku seakan tak jera.

Hal itu terlihat dari kegiatan pemusnahan barang bukti sabu seberat 159,69 gram di Mapolres Kotim, yang merupakan hasil pengungkapan kasus dalam tiga bulan terakhir.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suherman, mengatakan bahwa dalam kurun waktu tersebut pihaknya mengamankan 20 tersangka, dengan tiga di antaranya merupakan residivis yang kembali ditangkap dalam kasus serupa.

“Rata-rata para tersangka mengaku kembali melakukan peredaran karena alasan ekonomi. Mereka menganggap bisnis ini cepat menghasilkan uang, padahal risikonya besar,” ungkap Suherman.

Menurut Suherman, sebagian besar sabu yang beredar di Kotim berasal dari Kalimantan Barat, terutama dari wilayah Pontianak. Barang haram itu masuk melalui jaringan perantara, lalu dipasarkan di tingkat lokal oleh pengedar kecil.

Kondisi ini menunjukkan bahwa arus peredaran narkoba lintas provinsi masih cukup terbuka, dan menjadi tantangan serius bagi aparat untuk menutup jalur-jalur masuknya barang haram ke wilayah tengah Kalimantan.

Dalam kegiatan yang digelar Rabu (8/10/2025), sabu senilai Rp239.535.000 itu dimusnahkan dengan cara di blender, kemudian dilarutkan ke dalam air bercampur bahan kimia, lalu cairannya dibuang ke saluran pembuangan di Mapolres Kotim.

Barang bukti tersebut berasal dari 176 paket sabu hasil dari 20 laporan polisi berbeda di tingkat Polres dan Polsek jajaran.

“Pemusnahan ini bagian dari transparansi proses hukum dan bentuk komitmen kami agar barang bukti tidak disalahgunakan,” tegas Suherman.

Kepolisian memperkirakan pemusnahan barang bukti tersebut telah menyelamatkan sekitar 799 orang dari penyalahgunaan sabu, dengan perbandingan 1 gram bisa digunakan oleh 5 orang.

Editor


Komentar
Banner
Banner