Borneo Hits

Sabu 19 Kilogram Hasil Pengungkapan Satlantas Polres Banjar Dimusnahkan

Polres Banjar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus besar yang sempat menggegerkan beberapa hari lalu.

Featured-Image
Pemusnahan barbuk sabu oleh Polres Banjar. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, MARTAPURA - Polres Banjar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus besar yang sempat menggegerkan beberapa hari lalu.

Pemusnahan dilakukan di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Rabu (17/9) pagi. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 pelaku penyalahgunaan narkoba, dengan berat sekitar 20 kilogram sabu.

Salah satu pengungkapan terbesar dibukukan Satlantas Polres Banjar. Mereka berhasil menyita 19 kilogram sabu dari tangan tersangka berinisial S (39) yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Kasus tersebut bermula dari patroli rutin anggota Satlantas Polres Banjar di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut. Mereka menemukan sebuah mobil Honda Brio terparkir di bahu jalan.

Melihat kedatangan polisi, pengemudi langsung melarikan diri, sebelum berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam kantong besar.

"Barang haram tersebut berasal dari Kalimantan Tengah dan rencananya diedarkan di Kalimantan Selatan," papar Kapolres Banjar AKBP Fadli.

Seiring penyitaan sabu seberat 19 kilogram bernilai Rp30,2 miliar tersebut, Polres Banjar juga berhasil menyelamatkan 152 ribu jiwa dari jerat narkoba.

Sedangkan S dijerat Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner