News

Saat Tahu Skenario Palsu Ferdy Sambo, Anak Buah Merasa Ditipu

Agus mengaku merasa ditipu oleh Ferdy Sambo terkait skenario penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Featured-Image
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto-CNN Indonesia.

bakabar.com, JAKARTA -  Mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Agus Nurpatria, menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Dalam kesaksiannya, Agus mengaku merasa ditipu oleh Ferdy Sambo terkait skenario penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli silam.

Agus mengatakan dirinya baru mengetahui skenario palsu Sambo dari Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan sebelum mereka ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Sebagaimana diketahui, Agus dan Hendra sempat dipatsuskan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat lantaran melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelum keduanya dipatsus, kata Agus, Hendra sempat menghubungi dirinya dan mengatakan bahwa mereka telah dibohongi oleh Sambo.

"Waktu itu, sebelum di patsus Pak Hendra telpon saya, Hendra bilang 'Gus kita dikadalin' beliau sempat mengumpat juga," kata Agus.

"Maksudnya apa Pak dikadalin?" tanya penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Dibohongi. Dibohongi waktu itu saya sempat mengumpat juga. 'Masa kita dikadalin, Bang. Tega sekali, sih, Bang'," ujarnya.

Mantan Kaden A Ropaminal itu merasa kecewa usai mengetahui hal tersebut. Bahkan, ia sempat mengumpat untuk melampiaskan kekecewaannya.

"Bagaimana perasaan saudara saksi?" tanya penasihat hukum.

"Saya kecewa," ungkap Agus.

"Apa rasa kecewa dari saksi? Reaksi dari saksi?" tanya penasihat hukum lagi.

"Itu tadi Pak, saya sempat mengumpat 'masa kita dikadalin'," ujarnya.

Mantan Kabag Penegakan Hukum Provost Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris mengatakan Putri Candrawathisempat mengaku kepada Kepala Biro Provos kala itu, Brigjen Benny Ali, bahwa ada seseorang yang masuk ke kamarnya dan memegang tubuhnya.

Putri menyebut peristiwa itu terjadi di rumah dinas suaminya, mantan KadivPropamPolri Irjen Ferdy Sambodi Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Susanto ketika menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Susanto mengatakan mulanya Benny menanyakan keberadaan Putri kepada Sambo dengan maksud ingin menggali informasi terkait kronologi penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kala itu, menurutnya, Putri tengah berada di rumah pribadi di Saguling, Duren Tiga. Benny pun bergegas menuju lokasi bersama dengan Susanto.

"Setelah itu ketemu Putri apa yang ditanyakan," tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"'Bu, apa sih kejadian sesungguhnya?" kata Susanto.

Menurutnya, Putri menangis sembari menceritakan kronologi kejadian penembakan Brigadir J pada 8 Juli lalu. Istri Sambo itu mengatakan bahwa ada seseorang yang memasuki kamarnya tanpa izin dan memegang tubuhnya.

"Kemudian nangis. 'Ada yang masuk ke kamar di Duren Tiga'," kata Susanto menceritakan ulang.

Kepada Susanto dan Benny Ali, Putri mengaku sempat berteriak dan memanggil salah satu ajudannya. Namun, Susanto tidak tahu secara pasti siapa sosok yang dipanggil oleh Putri.

"Terakhir, 'di dalam kenapa, Bu?' Ada yang megang, kemudian saya teriak sama panggil salah satu nama, kurang tahu, Richard atau Ricky yang dipanggil," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu melibatkan dua terdakwa lain yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner