Religi

Saat Pandemi, Akad Nikah di Amuntai Diizinkan Bersyarat

apahabar.com, BANJARMASIN – Seperti daerah lain, di Kabupaten Hulu Sungai Utara telah diberlakukan masa kenormalan baru…

Featured-Image
Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah saat bersilaturahmi ke KUA Kecamatan Amuntai Selatan. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Seperti daerah lain, di Kabupaten Hulu Sungai Utara telah diberlakukan masa kenormalan baru atau new normal. Aktivitas dan layanan yang semula dibatasi kini mulai dibuka kembali, salah satunya adalah menikah ketika new normal.

Menikah di masa new normal sudah bisa dilakukan dengan catatan mengikuti prosedur dan persyaratan sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Amuntai Selatan, Rahmani Abdi saat mengunjungi Mapolsek Amuntai Selatan, Rabu (29/7) pagi.

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan," kata Rahmani Abdi dalam siaran persnya.

Menurut Rahmani, jika calon pengantin hendak menikah di rumah harus membuat pernyataan terlebih dulu. Dalam pernyataan tersebut harus ada kesanggupan untuk melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

“Persyaratan menerapkan protokol kesehatan ini harus diutamakan mengingat masih tingginya penyebaran dan penularan virus Covid-19 ditengah masyarakat,” ucapnya.

Bahkan pihak petugas KUA berhak menolak melangsungkan akad nikah apabila ditemui pelanggaran protokol kesehatan.

“Jika tidak memperhatikan protokoler kesehatan KUA akan menolak pernikahan di luar kantor,” sambungnya tegas.

Sementara itu, Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah menyambut baik terbitnya surat edaran perihal Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

“Tentunya kami siap berkoordinasi dengan KUA untuk memudahkan pihak Polsek dalam melakukan pengawasan (acara pernikahan),” tutur Iptu Misransyah.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner