bakabar.com, JAKARTA - RUU Ibu Kota Nusantara (IKN) baru saja disahkan. Faktanya, tak semua fraksi di DPR sepakat. PKS menolak revisi itu.
Lebih spesifik, revisi soal hak atas tanah investor di IKN. Yang mana diatur dalam Pasal 16 A UU tersebut.
Melalui UU tersebut pemilik modal dapat memiliki hak guna usaha (HGU) sepanjang 190 tahun. Pemberian hak atas tanah (HAT) dinilai sangat memanjakan investor.
Baca Juga: Megaproyek Bandara VVIP IKN Dimulai November
“Ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” ujar Anggota Fraksi PKS DPR RI, Teddy Setiadi kepada bakabar.com, Rabu (4/10).
Berdasarkan salinan revisi UU IKN yang diterima bakabar.com. Investor akan mendapatkan HAT berbentuk HGU dalam dua siklus.
Pertama, jangka waktu yang didapatkan adalah 95 tahun. Begitu juga dalam siklus kedua.
Maka total hak kelola investor bisa mencapai 190 tahun. Namun, siklus kedua itu dapat berlaku apabila yang pertama telah selesai.
Lagi pula, kata dia, perpanjangan HAT itu bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Yang mana bagi PKS mesti bertahap.
“Pemberian HAT itu juga bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara dan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi,” ucapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya. Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa telah meluruskan hal itu.
Dari penjelasannya, HGU itu tidak serta merta diberikan sekaligus. Tapi bertahap.
Baca Juga: IKN Bakal Dikelilingi Hotel Mewah, Ada Marriot International
"35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, lalu kemudian 35 tahun berikutnya diperbaharui. Jadi tidak sekaligus," jelasnya.
Selain itu, ada juga hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai. Investor diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun dalam satu siklus.
Serta, bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Jika ditotal, investor bisa menggunakan HGB hingga 160 tahun.